Manokwari, Beritakasuari.com – Dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif kembali menguat setelah munculnya polemik hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Papua Barat, Kristofel, menyatakan sikap tegas dalam mendukung langkah Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, yang memperjuangkan keadilan bagi para kreator di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah adanya penilaian dari oknum aparat penegak hukum yang menyebut unsur kreatif seperti ide, proses editing atau cutting, serta dabbing tidak memiliki nilai. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari kalangan pelaku industri kreatif yang menilai pandangan tersebut tidak mencerminkan pemahaman terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
“Kami di Gekrafs Papua Barat menilai sangat terluka dan terhina dengan narasi yang dibangun oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Dengan disebutnya ide, proses cutting, dan dabbing memiliki nilai nol adalah pernyataan yang menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap industri kreatif,” ungkap Kristofel.
Ia menegaskan bahwa ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional, bahkan menjadi bagian dari visi besar pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi. Dalam kerangka tersebut, industri kreatif diposisikan sebagai penggerak utama yang menggantikan ketergantungan pada sektor ekstraktif.
Menurutnya, semangat pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif, termasuk melalui pembentukan kementerian khusus, seharusnya diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.
“Saat Presiden sedang semangat-semangatnya mendorong industri kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang bergeser dari ekonomi ekstraktif, tindakan oknum yang menzalimi pejuang ekraf seperti Saudara Amsal justru mencederai visi besar negara tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gekrafs Papua Barat menilai bahwa aspek kreativitas seperti ide dan proses produksi konten memiliki nilai ekonomi yang nyata dan tidak bisa diabaikan dalam penilaian hukum. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya pendekatan yang lebih adil dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku industri kreatif.
“Kami menuntut penegakan hukum yang adil dan mempertimbangkan aspek profesionalisme industri kreatif dalam penilaian kerugian negara,” lanjutnya.
Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan. Gekrafs memandang bahwa perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif merupakan hal mendasar guna menjaga keberlangsungan sektor yang tengah berkembang pesat ini.
“Gekrafs adalah satu batang tubuh. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa regulasi dan pemahaman lintas sektor harus berjalan selaras dengan perkembangan zaman. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pelaku ekonomi kreatif berisiko menghadapi kriminalisasi yang dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.
Melalui sikap ini, Gekrafs berharap adanya kesadaran bersama untuk menempatkan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional, sekaligus memastikan para pelakunya mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak secara hukum maupun ekonomi.



