Timika, Beritakasuari.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar berbagai program strategis pemerintah daerah dapat berjalan sesuai jadwal. Langkah ini juga dinilai penting untuk menekan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Nasrun, menyampaikan bahwa keterlambatan penyaluran dana masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Dana Otsus. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas di daerah yang seharusnya segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Penyaluran Dana Otsus yang terlambat dapat menghambat program prioritas seperti beasiswa, jaminan kesehatan masyarakat, serta pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar Nasrun saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SiLPA Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan di Hotel Horison Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Dana Otsus telah diatur melalui tiga tahap transfer. Tahap pertama sebesar 30 persen, dilanjutkan tahap kedua sebesar 45 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen. Meskipun sistem tersebut sudah ditetapkan, proses penyaluran masih kerap mengalami keterlambatan.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah penyampaian rencana program dan anggaran dari pemerintah daerah yang tidak selaras dengan jadwal perencanaan dan penganggaran. Ketidaksesuaian tersebut membuat proses administrasi penyaluran dana menjadi tertunda.
Dampak dari keterlambatan tersebut tidak hanya dirasakan pada program pembangunan, tetapi juga berkontribusi pada tingginya SiLPA Dana Otsus di sejumlah pemerintah daerah dari tahun ke tahun. Tingginya sisa anggaran ini menunjukkan bahwa pemanfaatan dana belum sepenuhnya optimal.
Sebagai upaya memperbaiki tata kelola, pemerintah pusat mendorong integrasi beberapa sistem aplikasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan Papua. Tiga sistem yang disinergikan meliputi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah–Otsus (SIKD Otsus), serta Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Integrasi sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus mempercepat proses administrasi penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
Nasrun menegaskan bahwa pertemuan koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Otsus secara lebih efektif.
“Pertemuan ini bukan yang terakhir, tetapi awal untuk duduk bersama memperbaiki tata kelola Otonomi Khusus demi mewujudkan Papua yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus, sehingga pemanfaatannya dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.



