Manokwari, Beritakasuari.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.M (48) yang diduga kuat terlibat kasus penganiayaan di Jalan Kampung Ayambori, Distrik Manokwari Timur.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025). Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/690/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 12 Juli 2025.
Menurut AKP Napitupulu, informasi awal diterima sekitar pukul 11.03 WIT bahwa terduga pelaku tengah berada di Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari, Jalan Pahlawan. Tim Tekab segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M.M tanpa perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya saat interogasi awal. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, M.M ditahan di Mapolresta Manokwari dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga keamanan wilayah Manokwari.