Suku Mairasi Terima TJSL Rp300 Juta dari Papua Barat

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Masyarakat adat Suku Mairasi di Kabupaten Kaimana menerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp300 juta dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi dalam memberikan manfaat pengelolaan sumber daya kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

TJSL diserahkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, Dr. Origenes Ijie, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kaimana, Rabu (2/9/2026).

Origenes menyebut Kaimana sebagai kabupaten pertama yang mulai menerapkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 Tahun 2023 terkait tanggung jawab sosial bagi masyarakat adat di wilayah pesisir. Menurutnya, penyaluran tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan masyarakat di daerah penghasil memperoleh manfaat dari aktivitas pengelolaan sumber daya.

“Penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap masyarakat adat di daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Pergub,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan mengenai TJSL sebenarnya telah ditetapkan sejak 2023. Namun, penerapannya di lapangan sempat mengalami keterlambatan karena sejumlah faktor yang memengaruhi proses pelaksanaan.

Pergub tersebut, lanjut Origenes, berlaku pada enam kabupaten pesisir di Papua Barat. Dalam mekanisme pengelolaannya, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya terlebih dahulu dialokasikan untuk kebutuhan administrasi dan operasional. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, bagian penerimaan yang tersisa dialokasikan sebagai tanggung jawab sosial bagi masyarakat adat atau pemegang hak ulayat.

“Sementara itu, kelebihan penerimaan dialokasikan untuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat pemilik hak ulayat atau masyarakat adat. Besaran tanggung jawab sosial tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur, yakni sebesar 35 persen dari pendapatan,” ungkapnya.

Untuk tahap awal penerapan kebijakan tersebut di Kaimana, masyarakat adat Suku Mairasi memperoleh TJSL sebesar Rp300 juta. Origenes menilai nominal tersebut merupakan awal dari skema manfaat yang berpotensi meningkat apabila pengelolaan sumber daya dan pendapatan daerah di kawasan tersebut mengalami pertumbuhan.

Dana tersebut diserahkan secara langsung kepada masyarakat adat Suku Mairasi melalui ketua kelompok, Yordan Oruw. Pemerintah berharap bantuan tersebut dikelola secara bertanggung jawab sehingga dapat memberikan manfaat yang tidak hanya bersifat sesaat, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Origenes juga mendorong agar pengalaman Kaimana menjadi contoh bagi kabupaten pesisir lainnya di Papua Barat. Beberapa daerah yang diharapkan dapat mengikuti langkah tersebut antara lain Fakfak, Manokwari, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama.

“Dengan mengikuti implementasi kebijakan sesuai Peraturan Gubernur, masyarakat adat di wilayah Papua Barat benar-benar dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alamnya,” tutupnya.

Penyerahan TJSL tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Kesejahteraan Masyarakat, SDM, dan Perekonomian Usman Fenetiruma, Ketua Dewan Adat Kaimana Lewy Oruw, Kepala Suku Mairasi Yordan Oruw, perwakilan Dinas Pariwisata, serta masyarakat adat Suku Mairasi.

More articles

Latest article