Kasus Yanto Idorway Naik ke Tahap Penyidikan

Must read

Manokwari,Beritakasuari.com – Polda Papua Barat meningkatkan penanganan kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara yang sebelumnya ditangani di wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman Napitupulu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah melalui gelar perkara yang digelar pada Senin (1/9/2026). Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kepolisian kini memiliki ruang lebih luas untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam gelar perkara ini, akhirnya kami meningkatkan proses ini, bukan penyelidikan lagi, tetapi penyidikan. Artinya, dalam proses penyidikan ini kami menemukan adanya suatu tindak pidana,” kata Hesman, Selasa (1/9/2026).

Menurut Hesman, penanganan kasus tersebut sejak awal menjadi perhatian Kapolda Papua Barat. Karena lokasi perkara berada dalam wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak, proses awal dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat dengan pendampingan dari Polda Papua Barat.

“Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pendampingan dan langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Dalam tahap penyelidikan, aparat telah mengumpulkan berbagai informasi dan fakta untuk membangun gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang terjadi. Langkah tersebut dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk investigasi ilmiah atau scientific investigation, serta pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang relevan.

Hasil pengumpulan informasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam gelar perkara. Setelah proses tersebut dilaksanakan, penyidik memutuskan bahwa perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai rangkaian kejadian maupun pihak yang diduga bertanggung jawab. Hesman menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan dan penyidik membutuhkan informasi yang lengkap sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan. Tidak hanya orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, penyidik turut meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas Yanto sebelum maupun setelah peristiwa tersebut.

“Bukan hanya rangkaian pada saat tindak pidana itu, tetapi sebelumnya juga. Kami harus memastikan rangkaian itu utuh,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 23 orang telah diperiksa sebagai saksi. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh serta memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Kepolisian juga meminta keluarga dan masyarakat memberikan ruang bagi tim penyidik untuk bekerja secara profesional. Masyarakat diingatkan agar tidak menyebarkan asumsi ataupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan, tim Polda Papua Barat mulai menyiapkan administrasi penyidikan dan melanjutkan pendalaman di wilayah Pegunungan Arfak. Penyidik juga merencanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari upaya memperoleh bukti dan informasi tambahan.

Hesman memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan. Kepolisian berkomitmen mengungkap perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Kami berkomitmen, Polda Papua Barat akan menuntaskan kasus ini seterang-terangnya. Kami akan profesional dan transparan dalam pelaksanaan ini,” tegas Hesman.

More articles

Latest article