Manokwari, Beritakasuari.com – Fenomena penyalahgunaan kartu identitas pers oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang jurnalistik semakin menjadi perhatian serius di Papua Barat. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan serta membahayakan mereka yang bekerja secara profesional di lapangan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa kartu pers memiliki fungsi yang jelas dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Ia menilai maraknya penggunaan kartu pers oleh oknum non-jurnalis sebagai bentuk penyimpangan yang harus segera dihentikan.
“Kami melihat ada fenomena yang sangat mengkhawatirkan, di mana ID Card pers digunakan oleh orang yang bukan wartawan, untuk kepentingan tertentu. Ini sangat salah dan harus dihentikan segera,” tegasnya, Senin (5/5/2026).
Menurutnya, kartu pers bukan sekadar atribut, melainkan simbol legalitas profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Kartu tersebut hanya diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi jurnalistik serta aktif menjalankan tugas peliputan secara resmi.
“ID Card itu sakral. Itu bukti pengakuan negara dan masyarakat bahwa pemegangnya adalah wartawan yang bekerja mencari kebenaran. Jika digunakan oleh pihak lain, maka citra pers akan rusak secara menyeluruh,” jelasnya.
Dampak dari praktik ini dinilai sangat serius, terutama bagi wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik. Ketika masyarakat mulai meragukan keaslian identitas pers, maka potensi kecurigaan hingga ancaman terhadap wartawan di lapangan akan semakin meningkat.
“Yang paling dirugikan adalah wartawan sungguhan. Saat kami meliput, kami justru bisa dianggap tidak kredibel. Situasi ini berisiko terhadap keselamatan kami,” tambah Bustam.
Sebagai langkah konkret, PWI Papua Barat mendorong sejumlah upaya perbaikan, mulai dari pengetatan proses penerbitan kartu pers hingga penerapan sistem keamanan yang lebih modern. Verifikasi ketat terhadap calon pemegang kartu menjadi hal mutlak agar tidak ada lagi penyalahgunaan.
Selain itu, penerapan teknologi seperti hologram, kode QR, serta sistem basis data terintegrasi dinilai penting untuk memastikan keaslian identitas pers dapat diverifikasi dengan mudah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan pemalsuan sekaligus meningkatkan transparansi.
Tidak hanya itu, tindakan hukum juga akan ditempuh bagi pihak yang terbukti melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan identitas. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang masuk dalam ranah pidana.
Bustam turut mengingatkan seluruh institusi untuk menggunakan identitas resmi sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing, tanpa mencampuradukkan dengan atribut pers.
“Tolong gunakan identitas resmi masing-masing. Jangan pakai identitas pers untuk menutupi identitas asli. Pers memiliki fungsi yang berbeda dan tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.
Melalui sikap tegas ini, PWI Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi jurnalistik. Kartu pers harus tetap menjadi simbol kepercayaan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.



