Pemkab Kaimana Perkuat Kompetensi PPK Tipe C

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas pejabat yang terlibat langsung dalam proses pengadaan melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026.

Pelatihan tersebut dilaksanakan di Green Papua Hotel dan dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Roy Andries Latul, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.

Dalam pembukaan kegiatan, Roy menekankan bahwa PPK Tipe C mempunyai posisi penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Kelompok PPK ini menangani pengadaan yang relatif sederhana dengan tingkat risiko rendah serta nilai pekerjaan yang berada pada skala kecil hingga menengah.

Meski demikian, karakteristik pengadaan yang sederhana tidak berarti tugas PPK dapat dilakukan tanpa ketelitian. Setiap tahapan tetap membutuhkan pemahaman regulasi, kecermatan administratif, kemampuan teknis, serta integritas dalam mengambil keputusan.

“Tugas tersebut membutuhkan kompetensi teknis yang memadai, kecermatan administratif serta integritas yang tinggi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Roy.

Menurutnya, pelatihan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga menjadi sarana menyamakan pemahaman mengenai ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab PPK.

Peserta diharapkan mampu mengenali potensi persoalan sejak tahap awal sehingga berbagai risiko dalam pelaksanaan pengadaan dapat diminimalkan. Pendekatan preventif dinilai penting untuk menghindari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Roy menjelaskan bahwa kebutuhan peningkatan kompetensi semakin penting seiring perubahan regulasi dan perkembangan sistem pengadaan. Digitalisasi melalui mekanisme e-procurement turut mengubah cara pemerintah menjalankan proses pengadaan, sehingga aparatur dituntut mampu mengikuti perkembangan sistem dan ketentuan yang berlaku.

“Seiring dengan dinamisnya perubahan regulasi, digitalisasi sistem pengadaan melalui e-procurement, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, peningkatan kompetensi merupakan sebuah keharusan,” katanya.

Ia menilai kemampuan PPK tidak cukup hanya didasarkan pada penguasaan aturan tertulis. Seorang PPK juga harus memiliki kemampuan analitis dan kecakapan mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.

Keputusan yang diambil dalam proses pengadaan harus mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, administrasi, serta kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi pemerintah dan pelaksana kegiatan.

Dalam pelatihan tersebut, Roy berharap para peserta dapat memperbarui pemahaman mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Pengetahuan tersebut nantinya diharapkan dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

“Saya berharap, melalui pelatihan tersebut, seluruh peserta mampu untuk meningkatkan kapasitas dalam memahami regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan akurat,” harapnya.

Kemampuan menyusun perencanaan menjadi salah satu aspek penting dalam proses pengadaan. Perencanaan yang baik dapat membantu memastikan kebutuhan pemerintah diterjemahkan secara jelas sehingga pelaksanaan kegiatan memiliki arah dan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu pula dengan penyusunan spesifikasi teknis dan HPS. Ketepatan dalam kedua aspek tersebut diperlukan agar proses pengadaan dapat berjalan secara wajar, efisien, dan sesuai kebutuhan organisasi pemerintah.

Roy juga mengingatkan peserta agar memiliki kepekaan terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul selama proses pengadaan. Risiko tersebut dapat bersifat administratif maupun hukum dan berpotensi menghambat pelaksanaan program apabila tidak diantisipasi sejak awal.

“Sehingga mampu mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum maupun administratif yang dapat muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutupnya.

Melalui pelatihan kompetensi PPK Tipe C ini, Pemkab Kaimana berharap kapasitas aparatur pengadaan semakin kuat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengadaan yang profesional sekaligus mendukung penggunaan anggaran daerah secara tepat sasaran.

Pengadaan barang dan jasa yang dikelola secara transparan dan akuntabel pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, tata kelola yang semakin baik juga menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan program pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.

More articles

Latest article