DPRK Kaimana Perkuat Pengawasan Program Samisaka

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRK Kaimana pada Selasa (23/6/2026) itu menjadi forum evaluasi sekaligus penyelarasan kebijakan agar program strategis daerah berjalan lebih efektif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Dennis menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada implementasi Program Samisaka yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Bupati Hasan Achmad dan Wakil Bupati Isak Waryensi. Program tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya.

“Program Samisaka merupakan janji politik kepala daerah bersama wakilnya yang telah dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Kaimana dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.

Dalam pembahasan, DPRK menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penyesuaian terhadap kebijakan yang telah berlaku. Sejumlah usulan di luar ketentuan Peraturan Bupati, seperti pembangunan rumah layak huni dan peningkatan infrastruktur jalan, dinilai perlu dikaji kembali agar dapat mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat di kampung-kampung.

Menurut Dennis, evaluasi terhadap regulasi menjadi penting agar pelaksanaan Program Samisaka semakin adaptif terhadap kondisi di lapangan dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain membahas substansi program, DPRK juga meminta Pemerintah Kabupaten Kaimana mengevaluasi besaran honorarium maupun gaji tenaga pendamping Program Samisaka di tingkat kabupaten. Keberadaan pendamping dinilai memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.

DPRK juga menekankan bahwa pengembangan Program Samisaka harus diselaraskan dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki masing-masing kampung. Penyediaan bibit berbagai komoditas diharapkan melibatkan masyarakat setempat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Program Samisaka harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya alam. Pembibitan semua komoditas harus disiapkan oleh masyarakat kampung,” kata Dennis.

Selain itu, DPRK mendorong adanya penyuluhan kepada masyarakat mengenai standar kualitas bibit yang digunakan dalam program tersebut. Transparansi penyaluran anggaran serta realisasi kegiatan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama Tim Pelaksana Kegiatan Kampung (TPKK) juga menjadi perhatian agar pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Melalui rapat ini, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap Program Samisaka dapat terus disempurnakan, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan. Pengawasan yang lebih kuat diharapkan mampu memastikan program unggulan daerah tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kampung secara berkelanjutan.

More articles

Latest article