Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana, Selasa (4/8/2026). Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah mengungkapkan sejumlah capaian keuangan, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp114,3 miliar lebih.
Bupati Kaimana Hasan Achmad menyampaikan langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Kaimana.
Dalam pemaparannya, Hasan menjelaskan bahwa kinerja pembiayaan neto menjadi salah satu komponen dalam laporan keuangan daerah. Pada 2025, pembiayaan neto yang direncanakan pemerintah daerah berada di angka Rp136 miliar dan realisasinya mencapai Rp136 miliar lebih atau sekitar 100,4 persen.
“Pada sektor pembiayaan neto tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp136 miliar dan terealisasi sebesar Rp136 miliar lebih atau 100,4 persen. Dari pencapaian tersebut, Pemkab Kaimana mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp114,3 miliar lebih,” ujar Hasan.
Selain pembiayaan, Bupati memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah sepanjang 2025. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1,207 triliun. Dari target tersebut, realisasi yang berhasil dicapai berada di angka Rp1,153 triliun atau 95,49 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp1,344 triliun terealisasi sekitar Rp1,175 triliun atau 87,48 persen.
Menurut Hasan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sekaligus bentuk keterbukaan dalam menjelaskan pelaksanaan anggaran kepada DPRK dan masyarakat.
Dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada sejumlah regulasi pengelolaan keuangan daerah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian Ranperda ini bertujuan memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta pencapaian kinerja keuangan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi,” ucapnya.
Gambaran kondisi fiskal Kaimana juga terlihat dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Kaimana per 31 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, total aset daerah tercatat sekitar Rp2,1 triliun. Sementara kewajiban pemerintah daerah berada di kisaran Rp4,1 miliar, dengan ekuitas mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Pada Laporan Operasional Tahun 2025, pemerintah daerah mencatat realisasi pendapatan sekitar Rp1,1 triliun. Di sisi lain, total beban yang direalisasikan juga berada pada kisaran Rp1,1 triliun lebih.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan turut menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025. Atas laporan tersebut, Pemkab Kaimana memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bagi pemerintah daerah, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan pada periode berikutnya. Hasan menilai peningkatan koordinasi, penguatan pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum harus menjadi perhatian bersama.
“Opini ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meningkatkan kerja sama, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Hasan kemudian meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kinerja dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintah. Pelaksanaan anggaran, menurutnya, perlu terus diarahkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan sumber daya daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Semoga laporan ini dapat memberikan informasi yang memadai kepada DPRK maupun masyarakat mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kinerja keuangan daerah sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” harap Hasan.
Bupati Kaimana juga menyampaikan penghargaan kepada DPRK Kaimana, jajaran OPD, serta berbagai pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRK Kaimana. Evaluasi atas realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, serta hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki pengelolaan APBD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kaimana.



