Jakarta,Beritakasuari.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di wilayah Papua tidak menunda penyelesaian penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II tahun anggaran 2026. Ia menilai alasan terkait regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM) tidak semestinya terus menjadi hambatan dalam merealisasikan anggaran tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ribka ketika memimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus tahap II 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah didorong segera menyelesaikan berbagai persyaratan yang masih menjadi kendala.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka.
Dana Otsus tahap II yang memiliki porsi penyaluran sebesar 45 persen semestinya sudah direalisasikan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan seluruh proses penyaluran.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 19 pemerintah daerah telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus tahap II. Meski demikian, penyaluran Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) belum sepenuhnya diterima secara lengkap oleh seluruh daerah tersebut.
Ribka meminta pemerintah daerah segera menuntaskan tahapan administratif maupun persyaratan lainnya agar proses penyaluran tidak kembali mengalami keterlambatan. Ia juga menekankan perlunya penguatan koordinasi, pengendalian, dan pengawasan di tingkat daerah.
Menurut Ribka, Dana Otsus memiliki kaitan langsung dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat Papua. Anggaran tersebut antara lain menopang sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan rumah sakit, hingga layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Karena itu, keterlambatan realisasi anggaran dinilai dapat memberikan dampak terhadap kesinambungan sejumlah program pelayanan masyarakat.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Ia selanjutnya meminta gubernur, sekretaris daerah, serta organisasi perangkat daerah yang menangani anggaran Otsus memperkuat pengawasan. Bagi Ribka, persoalan keterlambatan seharusnya tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi terhadap kinerja aparatur.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kesempatan untuk memperbaiki dan mengevaluasi kinerja aparatur kita,” ucapnya.
Ribka juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua telah berjalan selama 25 tahun. Rentang waktu tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk semakin matang dalam mengelola pemerintahan sekaligus anggaran secara efektif, akuntabel, dan mandiri.
Dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran, Kemendagri akan memperkuat mekanisme evaluasi melalui prinsip 5T. Pendekatan tersebut mencakup tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Penerapan prinsip 5T diharapkan membuat proses pemantauan penyaluran dan pemanfaatan Dana Otsus menjadi lebih terukur. Dengan pengawasan yang lebih cepat, berbagai persoalan dapat diketahui sejak awal sehingga penyelesaiannya tidak menunggu hingga mengganggu tahapan anggaran berikutnya.
Kemendagri pada akhirnya berharap seluruh Dana Otsus yang telah dialokasikan untuk wilayah Papua dapat direalisasikan secara optimal. Kecepatan penyaluran diharapkan berjalan seiring dengan ketepatan penggunaan sehingga anggaran Otsus benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan di Papua.



