DPRP Papua Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari, Senin malam, 31 Agustus 2026.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Keputusan paripurna kemudian dituangkan dalam surat keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRP Papua Barat Hendra Fatubun di hadapan pimpinan dan anggota dewan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Samsudin Seknun mengatakan, pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara akuntabel.

Menurut Seknun, proses pembahasan telah melewati sejumlah tahapan sebelum DPRP bersama pemerintah daerah mencapai persetujuan. Tahap awal dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRP terhadap pidato pengantar Gubernur Papua Barat mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Tahap berikutnya berupa penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Papua Barat terhadap pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi. Rangkaian pembahasan kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang menjadi dasar persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda tersebut sebagai produk hukum daerah.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, melalui pembahasan yang telah dilakukan secara cermat bersama DPR Papua Barat,” kata Samsudin.

Meski telah memperoleh persetujuan DPRP dan pemerintah daerah, proses pembentukan Perda tersebut belum sepenuhnya selesai. Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan menjalani evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah proses evaluasi tersebut selesai, tahapan berikutnya mencakup pemberian nomor registrasi, penetapan Perda, serta pengundangan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Samsudin turut menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah, Badan Anggaran DPRP, fraksi-fraksi, serta seluruh unsur yang ikut menyelesaikan pembahasan.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, apresiasi tinggi disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, TAPD, seluruh OPD, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta semua pihak yang telah hadir dan merampungkan seluruh tahapan pembahasan dengan baik,” ujarnya.

Di tengah rampungnya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRP Papua Barat juga mulai mengarahkan perhatian pada agenda anggaran berikutnya. Seknun meminta TAPD bersama seluruh jajarannya segera mempersiapkan pembahasan APBD Perubahan.

Menurutnya, percepatan pembahasan APBD Perubahan diperlukan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan. Target pelaksanaan program pemerintah daerah diharapkan tetap dapat berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.

Selain agenda anggaran, DPRP Papua Barat juga akan melanjutkan pembahasan internal mengenai pandangan fraksi terkait usulan pembentukan panitia pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Agenda tersebut mencakup pembentukan DOB pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat.

Bagi DPRP Papua Barat, persetujuan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tidak hanya menjadi bagian dari prosedur administratif tahunan. Keputusan tersebut juga mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap penggunaan keuangan daerah sekaligus upaya memperkuat prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Samsudin menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah perlu ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRP, dengan orientasi akhir pada kepentingan masyarakat.

“Marilah kita jadikan keputusan hari ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua, terutama masyarakat asli Papua,” pungkasnya.

More articles

Latest article