Sidang Gugatan Warga Green Valley Manokwari Ditunda

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Sidang lanjutan gugatan kelompok atau class action yang diajukan ratusan warga Perumahan Green Valley Manokwari terhadap pengembang PT Trikora Bangun Papua kembali mengalami penundaan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa, 1 September 2026, ditunda selama dua pekan karena lima pihak yang menjadi tergugat, termasuk PT Trikora Bangun Papua, tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Zaka Talpatty, S.H., M.H., menyampaikan bahwa majelis akan melakukan pemanggilan kembali terhadap seluruh pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat yang hadir melalui kuasa hukumnya dinyatakan telah mengetahui agenda persidangan tersebut.

“Kami akan lakukan pemanggilan ulang kepada mereka (para tergugat), sementara pihak penggugat yang diwakili kuasanya hari ini dianggap telah diberitahu,” kata Zaka sebelum menutup persidangan.

Penundaan tersebut terjadi ketika puluhan warga yang menempati Perumahan Green Valley terlihat berada di sekitar kompleks Pengadilan Negeri Manokwari. Sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga para warga juga tampak berkumpul di luar area pengadilan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari. Gugatan diajukan oleh tim kuasa hukum warga dari Kantor Advokat Patrix & Partners sebagai bentuk upaya hukum perdata atas persoalan yang terjadi di kawasan perumahan Green Valley.

Perumahan yang berada di Jalan Lembah Hijau, Wosi, Manokwari Barat tersebut dikembangkan oleh PT Trikora Bangun Papua. Dalam penawarannya, pengembang disebut menawarkan sejumlah skema pembelian rumah, termasuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), pembayaran tunai secara bertahap, serta pembayaran tunai lunas.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak warga, calon pembeli sebelumnya memperoleh informasi bahwa unit rumah dapat diserahterimakan dalam waktu sekitar tiga hingga enam bulan setelah pembayaran uang muka. Namun, proses pembangunan kemudian disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga sejumlah unit mengalami kondisi mangkrak.

Persoalan semakin kompleks ketika warga yang telah menempati rumah mengaku mendapati sertifikat tanah dan bangunan yang telah mereka lunasi justru dijadikan jaminan kepada perbankan. Dalam materi gugatan dan keterangan kuasa hukum warga, aset tersebut disebut dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manokwari sebagai bagian dari jaminan kredit modal kerja perusahaan.

Kuasa hukum warga, Patrix Barumbun Tandirerung, bersama Harun Barangan, S.H., dan Meisedelina Yustitia, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus sebelumnya.

Menurut Patrix, fakta hukum dalam perkara pidana tersebut telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk. Ia menyebut putusan itu menyatakan mantan Direktur Utama PT Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar Patrix.

Pihak warga memperkirakan total kerugian yang mereka alami mencapai lebih dari Rp14,1 miliar. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum, belum memperhitungkan dampak lain yang dirasakan warga, seperti ketidakpastian mengenai tempat tinggal, tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu panjang, hingga kekhawatiran terhadap kemungkinan pelelangan aset rumah oleh pihak perbankan.

Warga juga mempersoalkan mekanisme pembiayaan rumah yang sebelumnya mereka harapkan dapat dilakukan melalui skema KPR FLPP. Menurut keterangan kuasa hukum, permohonan KPR calon pembeli disebut tidak direalisasikan melalui prosedur perbankan sebagaimana skema yang ditawarkan.

Sebaliknya, warga mengaku diarahkan untuk melakukan pembayaran secara tunai dan bertahap kepada manajemen pengembang. Pembayaran tersebut disertai informasi bahwa pembangunan rumah akan dipercepat dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga enam bulan.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum warga menyatakan terdapat aspek lain yang menurut mereka perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Patrix menyebut penggunaan skema KPR bersubsidi FLPP menjadi salah satu alasan mengapa dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut, apabila terbukti, menurutnya perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari aparat berwenang.

“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” ujar Patrix.

Ia menjelaskan, program KPR FLPP pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak melalui skema pembiayaan yang mendapat dukungan pemerintah. Pelaksanaannya melibatkan bank yang bekerja sama dengan pemerintah serta pengembang yang membangun rumah untuk masyarakat penerima manfaat.

Karena itu, menurut Patrix, aspek penggunaan fasilitas pembiayaan bersubsidi tersebut perlu dilihat secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan maupun pembiayaan perumahan.

Dengan ditundanya sidang selama dua pekan, majelis hakim akan kembali memanggil para tergugat agar dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Bagi warga Green Valley, proses class action ini menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas persoalan rumah yang telah mereka bayarkan dan tempati.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan, termasuk keterangan para pihak, dokumen terkait kepemilikan dan pembiayaan, serta fakta-fakta hukum yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara.

More articles

Latest article