Kejari dan Polres Kaimana Bantah Isu Hoaks di Facebook

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri Kaimana bersama Kepolisian Resor Kaimana memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan perhatian masyarakat. Informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan mencatut nama sejumlah aparat penegak hukum di Kabupaten Kaimana.

Klarifikasi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Budi Susilo bersama Wakapolres Kaimana Kompol Alexander Mody Hehalutu dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin, 31 Agustus 2026.

Persoalan bermula dari unggahan sebuah akun Facebook bernama “Bakit Sunny” yang kemudian menyebar di grup Facebook Info Kejadian Kota Kaimana dan Sekitarnya atau IK3. Konten tersebut menjadi perhatian karena memuat tuduhan yang dikaitkan dengan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Kaimana dan Wakapolres Kaimana.

Menanggapi informasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran isi unggahan. Proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa sejumlah informasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lingkungan kantor pada waktu yang disebutkan dalam unggahan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Kaimana menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya. Jaksa Christin Siwa disebut berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana pada waktu yang menjadi bagian dari tuduhan dalam unggahan tersebut.

Keberadaan yang bersangkutan juga diperkuat dengan kondisi kendaraan yang masih berada di area kantor. Selain itu, petugas keamanan serta sejumlah staf yang menjalankan lembur turut dimintai keterangan untuk memastikan aktivitas pada waktu yang dipersoalkan.

Kejaksaan Negeri Kaimana kemudian menerbitkan siaran pers pada 29 Agustus 2026 sebagai langkah resmi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Klarifikasi tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak berdasarkan fakta.

Bantahan serupa disampaikan Wakapolres Kaimana Kompol Alexander Mody Hehalutu. Ia memastikan aktivitas kedinasannya pada 28 Agustus 2026 dapat ditelusuri melalui sejumlah bukti pendukung, mulai dari dokumentasi kegiatan hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Pada hari tersebut, Alexander menjalankan sejumlah agenda kedinasan. Kegiatannya mencakup pengecekan personel, mengikuti aktivitas di tingkat kepolisian sektor, serta melakukan pemantauan terhadap anggota yang menjalankan tugas piket malam.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai informasi yang beredar, Wakapolres Kaimana juga telah meminta jajaran terkait melakukan pemeriksaan. Kasi Propam dan Kasat Reskrim diarahkan untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui situasi di lapangan.

Pemeriksaan tersebut mencakup warga di sekitar lokasi serta anggota Bhayangkari yang tinggal di lingkungan rumah dinas maupun mes Polwan. Langkah ini dilakukan agar setiap informasi yang muncul dapat dibandingkan dengan bukti dan keterangan yang tersedia.

Polres Kaimana menyatakan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum teruji kebenarannya.

Kejaksaan Negeri Kaimana dan Polres Kaimana juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima informasi melalui media sosial. Kecepatan penyebaran informasi di platform digital perlu diimbangi dengan kebiasaan melakukan verifikasi sebelum mempercayai ataupun membagikan suatu unggahan.

Kedua institusi penegak hukum tersebut menilai klarifikasi penting dilakukan karena informasi yang tidak benar dapat berdampak terhadap reputasi individu maupun kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Karena itu, penyampaian informasi berdasarkan bukti dan fakta menjadi hal penting dalam menjaga ruang publik tetap sehat.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kaimana dan Polres Kaimana berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum ikut menyebarkannya.

More articles

Latest article