Manokwari, Beritakasuari.com – Klinik Tunas Harapan yang berada di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari kini memiliki legalitas operasional. Kepastian tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) pada Kamis (27/8/2026).
Dokumen izin diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Albinus Cobis, kepada Kepala LPKA Kelas II Manokwari, Lince Bela.
Penerbitan SIOK menjadi penanda bahwa Klinik Tunas Harapan telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya izin tersebut, klinik memiliki dasar legal untuk memberikan layanan kesehatan kepada Anak Binaan maupun petugas yang berada di lingkungan LPKA Manokwari. Legalitas ini sekaligus memperkuat penyelenggaraan layanan kesehatan di dalam lembaga.
Penyerahan dokumen perizinan tersebut turut didampingi Kepala Subseksi Perawatan bersama jajaran staf perawatan LPKA Manokwari. Kehadiran unsur perawatan menunjukkan bahwa pengoperasian klinik berkaitan erat dengan kebutuhan pelayanan kesehatan sehari-hari bagi warga binaan anak dan petugas.
Kepala LPKA Kelas II Manokwari, Lince Bela, mengatakan diterimanya SIOK menjadi bagian dari upaya lembaganya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, keberadaan klinik yang beroperasi secara legal memberikan landasan yang lebih kuat untuk menghadirkan layanan sesuai standar.
“Dengan diterimanya SIOK ini, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan dan petugas sesuai standar,” ujar Lince.
Ia menegaskan bahwa aspek kesehatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan Anak Binaan selama menjalani pembinaan. Karena itu, pelayanan yang diberikan perlu dilakukan secara profesional, terukur, dan memperhatikan standar yang telah ditetapkan.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala DPMPTSP Albinus Cobis menjelaskan bahwa penerbitan izin tersebut menunjukkan bahwa Klinik Tunas Harapan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk menjalankan operasionalnya.
“SIOK ini merupakan bagian dari pemenuhan legalitas operasional Klinik Tunas Harapan. Kami berharap dapat mendukung pelayanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai standar,” kata Albinus.
Dengan terbitnya SIOK, Klinik Tunas Harapan diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan di lingkungan LPKA Manokwari. Keberadaan fasilitas kesehatan yang memiliki legalitas juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan kesehatan Anak Binaan dapat ditangani secara tepat.
Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika seseorang mengalami gangguan kesehatan. Lebih dari itu, layanan tersebut juga dapat mendukung pemantauan kondisi kesehatan serta menunjang proses pembinaan selama Anak Binaan berada di LPKA.
LPKA Manokwari selanjutnya berkomitmen mengoptimalkan fungsi Klinik Tunas Harapan dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Dengan demikian, keberadaan klinik diharapkan memberikan manfaat nyata bagi Anak Binaan sekaligus petugas.
Diterimanya SIOK juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan di LPKA Kelas II Manokwari. Legalitas operasional menjadi fondasi penting agar pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui Klinik Tunas Harapan, LPKA Manokwari diharapkan mampu terus memenuhi kebutuhan kesehatan Anak Binaan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih komprehensif. Upaya tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar atas pelayanan kesehatan selama berada dalam lingkungan pembinaan.



