Jakarta, Beritakasuari.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” ujar Jeffry kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial DH yang menjabat Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi dalam tata kelola program yang melibatkan yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program tersebut diketahui mengelola anggaran yang nilainya mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra program memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pengusutan perkara.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang mengakibatkan yayasan tertentu memperoleh prioritas untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, terdapat dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran yang menyebabkan pengadaan barang tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu terdapat pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan perangkat tablet, serta televisi berukuran 75 inci yang jumlahnya mencapai 5.400 unit.
Kejaksaan Agung menduga dalam proses pengadaan tersebut terdapat praktik mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan itu saat ini masih terus didalami untuk mengungkap besaran kerugian dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara terpisah. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejagung dan dikawal petugas menuju kendaraan tahanan.
Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Dengan kepala tertunduk, mereka langsung menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke tempat penahanan.
Syarief menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.



