Pemilik Kos di Manokwari Laporkan Dapur MBG

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan menyeret pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ke ranah hukum. Seorang pemilik usaha kos-kosan bernama Purwati melaporkan pengelola dapur tersebut ke Polda Papua Barat atas dugaan pencemaran air sumur dan polusi udara yang dinilai merugikan warga sekitar.

Kuasa hukum korban, Yohannes Akwan, mengatakan laporan pidana itu diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai tidak memperoleh respons yang memuaskan dari pihak pengelola.

“Kami telah melaporkan dugaan pencemaran air sumur dan udara ke Polda Papua Barat,” ujar Yohannes saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 28 Mei 2026.

Laporan tersebut resmi terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Papua Barat sejak 22 Mei 2026 dengan nomor bukti pengaduan STPLP/75/V/2026.

Menurut pihak pelapor, aktivitas operasional Dapur MBG yang berada di kawasan Amban diduga menyebabkan perubahan kualitas air sumur milik korban. Sumur yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan konsumsi air minum kini disebut tidak layak lagi digunakan dan hanya dimanfaatkan untuk mencuci pakaian.

Selain persoalan air, keberadaan dapur yang berada dekat area permukiman warga juga diduga memicu polusi udara. Kondisi tersebut berdampak pada kenyamanan penghuni kos-kosan milik Purwati sehingga sejumlah penyewa memilih meninggalkan tempat tinggal tersebut.

“Operasional dapur diduga tidak berjalan sesuai standar sehingga penghuni kos merasa tidak nyaman tinggal di lokasi,” kata Yohannes.

Akibat gangguan tersebut, usaha kos-kosan milik korban disebut mengalami penurunan karena banyak penghuni memilih mencari tempat tinggal lain yang dianggap lebih nyaman.

Sementara itu, pihak pengelola Dapur MBG mengaku baru mengetahui adanya laporan resmi yang diajukan ke kepolisian. Meski demikian, mereka membenarkan bahwa aparat kepolisian telah datang ke lokasi dalam beberapa hari terakhir untuk melakukan pengecekan.

Kuasa hukum pengelola Dapur MBG, Rustam, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya baru mendapat informasi bahwa klien kami dilaporkan ke Polda Papua Barat,” ujar Rustam.

Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang mengajukan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang disampaikan dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya siap menghadapi tahapan pemeriksaan guna memastikan kejelasan persoalan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena berkaitan dengan isu lingkungan dan dampaknya terhadap aktivitas warga di sekitar kawasan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di Manokwari.

More articles

Latest article