27.6 C
Manokwari
Thursday, March 5, 2026

Pemkab Kaimana Tegaskan LPJ Hibah 2025

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan pentingnya penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi seluruh penerima dana hibah keagamaan tahun anggaran 2025. Penegasan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Kesra Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu, mengungkapkan bahwa dari total 78 penerima hibah tahun 2025, sebanyak 51 penerima telah menyerahkan LPJ. Namun, masih terdapat 27 penerima yang hingga kini belum memenuhi kewajiban administratif tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius, terlebih saat ini tengah berlangsung pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sehingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sangat penting dan tata tertib administrasi ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada kepala daerah melalui perangkat daerah terkait. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan agar penggunaan dana publik tetap tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan laporan belum juga disampaikan, Pemerintah Kabupaten Kaimana akan melayangkan teguran tertulis sebanyak tiga kali sebagai bentuk pembinaan. “Kami akan menyurati sebanyak tiga kali, jika tidak diindahkan, penerima dipastikan tidak akan memperoleh dana hibah di masa mendatang dan akan diusulkan untuk masuk dalam daftar hitam (blacklist),” tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kaimana Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penggunaan hibah yang tidak sesuai proposal maupun kelalaian dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan setiap rupiah dana hibah digunakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Pemerintah daerah berharap seluruh penerima yang belum menyampaikan LPJ segera menuntaskan kewajibannya agar terhindar dari konsekuensi yang lebih berat. Kepatuhan administrasi menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan program hibah keagamaan di Kabupaten Kaimana pada masa mendatang.

More articles

Latest article