“Komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan rekomendasi pengiriman dari daerah asal. Oleh karena itu, pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi Papua Barat Daya dari risiko penyebaran penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta perekonomian,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi pada Kamis (27/2/2025).

Sejumlah empat jenis komoditas tersebut telah ditahan selama sekitar sebulan oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Sorong. Dikarenakan pemiliknya tidak melengkapi dokumen yang diperlukan, akhirnya komoditas tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Papua Barat, Kristiyani Dwi Marsiwi, sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemilik diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik atau penanggung jawab dari komoditas tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen yang diminta. Balai Karantina Papua Barat Daya tidak memberikan sanksi apapun kepada pemilik komoditas tersebut, namun mereka memberikan nasihat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Patuhi aturan yang berlaku. Kita harus bersama-sama menjaga Papua Barat Daya tetap bebas dari ancaman flu burung, penyakit mulut dan kuku, demam babi Afrika, serta penyakit menular lainnya,” tambah Sugeng.

Upaya pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Papua Barat Daya serta mencegah potensi penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak.

Semoga dengan tindakan ini, kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi karantina kesehatan semakin meningkat di kalangan pengusaha dan pelaku perdagangan komoditas.