27 C
Manokwari
Tuesday, July 1, 2025

Sekda Papua Barat: OPD Harus Segera Rampungkan Renstra Sesuai RPJMD 2025–2029

Must read

Manokwari, Beritakasuari.comSekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham, menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan rencana strategis (renstra) definitif masing-masing. Langkah ini krusial menyusul telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat 2025–2029.

“Renstra harus ditetapkan secara bersamaan dengan peraturan gubernur karena akan menjadi dasar dalam penganggaran perubahan maupun anggaran induk tahun 2026, yang merupakan tahun-tahun awal pelaksanaan RPJMD,” ujar Ali Baham kepada media di Kantor Gubernur, Senin (30/6/2025).

Ia menekankan bahwa sinkronisasi antara RPJMD dan renstra OPD sangat penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai visi dan target lima tahun ke depan.

Sebelumnya, Musrenbang Papua Barat secara resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Mohamad Lakotani. Dalam penutupan tersebut, disepakati bahwa dokumen RPJMD telah mencapai tahap finalisasi dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Lakotani, penyusunan RPJMD merupakan amanah regulasi yang harus diselesaikan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni paling lambat 20 Agustus 2025.

“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahunan dan harus segera disahkan agar menjadi rujukan kerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya saat menutup Musrenbang di Mansinam Beach.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan telah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk input data strategi dan program prioritas.

“Para kepala daerah kabupaten/kota juga tengah menyusun RPJMD masing-masing. Proses ini harus sejalan dan berakhir di waktu yang sama agar dokumen pendukung dapat disiapkan secara menyeluruh,” tandasnya.

More articles

Latest article