27.2 C
Manokwari
Friday, June 6, 2025

Inpres Data Tunggal: Pemerintah Pastikan Bansos Lebih Tepat Sasaran

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai landasan hukum baru untuk menyusun dan menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Inpres ini ditujukan untuk mengatasi masalah klasik dalam penyaluran bantuan sosial (bansos): ketidaktepatan sasaran.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyampaikan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya akurasi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.

“Mulai sekarang, semua pihak baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib merujuk pada data tunggal nasional dalam setiap penyaluran bantuan. Ini untuk memastikan bansos diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Saifullah.

Langkah awal implementasi dilakukan melalui uji coba penyaluran bansos triwulan kedua oleh Kemensos. Hasilnya, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima yang tidak memenuhi kriteria (inclusion error), serta sejumlah besar warga layak bantuan yang tidak tercatat (exclusion error).

Evaluasi atas program-program seperti Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako mengungkapkan bahwa hingga 45% penerima terindikasi tidak sesuai sasaran. Ini menunjukkan urgensi reformasi data penerima manfaat.

Selain membenahi basis data, pemerintah juga menambah bantuan langsung berupa 10 kilogram beras kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program tambahan ini bernilai lebih dari Rp11 triliun, dan ditujukan khusus bagi warga di kategori desil 1, termasuk penduduk miskin dan miskin ekstrem.

“Ada dua fokus utama: perbaikan akurasi data dan perluasan bantuan. Ini bentuk nyata perhatian Presiden terhadap masyarakat paling rentan,” pungkas Saifullah Yusuf.

More articles

Latest article