25.2 C
Manokwari
Tuesday, July 1, 2025

Eko Aryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis, Masuk Daftar Mutasi Mahkamah Agung

Must read

Jakarta, Beritakasuari.comMahkamah Agung (MA) resmi memutasi Hakim Eko Aryanto dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Nama Eko sempat menjadi perhatian publik setelah menjadi bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus mega korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp300 triliun. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai terlalu ringan.

Mutasi Eko tercantum dalam hasil rapat pimpinan MA yang digelar pada 9 Mei 2025, dan diumumkan sebagai bagian dari rotasi rutin di lingkungan peradilan. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara MA, Yanto, yang menyatakan bahwa rotasi dilakukan murni atas dasar kebutuhan organisasi.

“Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi reguler dan tidak berkaitan dengan isu lainnya,” ujar Yanto dalam keterangannya, dikutip dari Viva.co.id pada Selasa (13/5/2025).

Meski demikian, Yanto belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah keputusan tersebut memiliki hubungan langsung dengan polemik seputar vonis ringan yang sempat dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Eko.

Sebagai informasi, vonis terhadap Harvey Moeis telah diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara. Selain Eko Aryanto, keputusan MA juga mencakup mutasi terhadap 41 hakim lain dari jajaran PN dan PT di seluruh Indonesia.

More articles

Latest article