Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana, yang kemudian melakukan investigasi dengan memeriksa 8 orang saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjemput MEP di Polres SBB untuk proses lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian dimulai saat kedua korban bersama teman-temannya berada di lorong masjid Pasar Baru pada malam Minggu. MEP, yang sebelumnya telah mencurigai korban membawa barang curian, membawa kedua gadis tersebut ke pos polisi. Namun, mereka berhasil melarikan diri sebelum tertangkap.
Keesokan harinya, MEP kembali bertemu dengan salah satu korban dan membawanya ke pasar Daging dengan alasan untuk mengecek barang curian. Di sana, MEP melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban tersebut setelah membuka pakaiannya. Korban kemudian dibawa kembali ke Pos Pasar Baru, namun tidak bertemu dengan temannya yang sedang berada di ruangan lain.
Tindakan yang sama dilakukan MEP terhadap korban kedua di ruangan Pos Pasar Baru. Setelah menyelesaikan perbuatannya, keduanya kemudian bergabung untuk beristirahat. Seluruh kejadian ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kepada orang tua mereka, yang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kaimana.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan kasus ini. AKP Boby Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara serta menjemput dan mengamankan MEP untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas tindakan tidak senonoh dan kekerasan terhadap anak di masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban-korban yang menjadi korban tindak kejahatan.