Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diterbitkan oleh Presiden RI.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel di lapangan Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/3/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyusun regulasi agar pencairan tunjangan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Presiden telah menerbitkan peraturan pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Oleh karena itu, kami segera menyusun regulasi di tingkat daerah untuk pelaksanaannya,” ujar Otto.
Ia pun menginstruksikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Papua Barat, Agus Norrodi, untuk segera menyiapkan rancangan Pergub sebagai pedoman bagi seluruh instansi di lingkungan Pemprov Papua Barat dalam pencairan THR dan gaji ke-13.
“Kepada Kepala BKD, agar segera menyiapkan regulasi yang dibutuhkan sehingga tunjangan ini dapat dicairkan tepat waktu,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pengelola keuangan daerah untuk segera berkoordinasi dengan BKD dalam rangka persiapan teknis pencairan tunjangan ini.
“Para kepala OPD dan pengelola keuangan diharapkan segera berkoordinasi dengan BKD guna memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar serta tidak terdampak oleh efisiensi anggaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Otto juga menginformasikan mengenai agenda penting lainnya, yaitu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bappeda terkait penanggulangan kemiskinan serta rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Kepada pihak yang telah menerima undangan, diharapkan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara agar kegiatan ini berjalan dengan baik,” tutupnya.
Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan penerima tunjangan lainnya dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan mereka di Papua Barat.