27 C
Manokwari
Friday, May 30, 2025

Pemkab Manokwari Dorong Peningkatan Status RSUD Melalui Dukungan Komisi IX DPR RI

Must read

Manokwari, Beritakasuari.comDalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Manokwari pada Rabu (28/5/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi RSUD Manokwari dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi ajang strategis untuk memperlihatkan kondisi lapangan secara langsung kepada pihak legislatif pusat.

“Dari hasil peninjauan bersama, ditemukan sejumlah kekurangan signifikan yang menjadi hambatan dalam optimalisasi pelayanan di RSUD Manokwari,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan proposal resmi kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktur RSUD, yang memuat berbagai kebutuhan prioritas rumah sakit. Salah satu isu krusial yang disorot adalah tingginya angka kematian bayi, yang bahkan melebihi angka kematian ibu mengindikasikan keterbatasan fasilitas penanganan kegawatdaruratan.

Direktur RSUD Manokwari, drg. Yannie Febby Martina Lefaan, menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut masih menghadapi kendala finansial serius. Meski RSUD Manokwari menyandang status tipe C, ia kerap menangani kasus berlevel tipe B, bahkan tipe A. Ketimpangan ini menyebabkan beban biaya yang tidak tertutupi oleh skema tarif BPJS.

“Karena belum ada rumah sakit tipe A atau B di wilayah ini, seluruh rujukan otomatis mengarah ke RSUD Manokwari. Namun, sistem pembiayaan dari BPJS tetap berdasarkan klasifikasi tipe C, sehingga menimbulkan selisih biaya yang signifikan,” papar Yannie.

Selain kebutuhan anggaran, ia juga menekankan pentingnya dukungan untuk digitalisasi layanan dan peningkatan infrastruktur. Yannie berharap, kunjungan Komisi IX ini dapat menjadi langkah awal menuju peningkatan status RSUD Manokwari, serta memperkuat dukungan pusat untuk pelayanan kesehatan yang lebih layak dan bermutu di wilayah Papua Barat.

More articles

Latest article