Jakarta, Beritakasuari.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta pensiunan akan dicairkan pada Juni 2025. Kebijakan ini disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini telah resmi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Selain memastikan pencairan gaji ke-13, Prabowo juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan akan dibayarkan lebih awal, yakni dua minggu sebelum Idul Fitri. THR mulai disalurkan pada Senin, 17 Maret 2025, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat dalam menyambut Hari Raya.
“THR diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai Senin, 17 Maret 2025, agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima,” katanya.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 dan THR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi para abdi negara, serta memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik tanpa terbebani masalah ekonomi.