Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalami keterlambatan dalam pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) akibat adanya penolakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengungkapkan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh masuknya beberapa usulan dalam daftar negatif yang tidak boleh dibiayai dari Dana Otsus.
“Beberapa kali permohonan pencairan dikembalikan oleh Kemenkeu karena terdapat item yang tidak sesuai aturan. Itulah yang disebut dalam daftar negatif,” jelas Lakotani kepada wartawan.
Menurutnya, masih ada beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan penggunaan Dana Otsus untuk pengeluaran yang tidak diizinkan, seperti pengadaan kendaraan dinas atau perjalanan aparatur. Akibatnya, pencairan pun ditunda hingga koreksi dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dominggus Mandacan telah menginstruksikan Bappeda untuk meninjau kembali seluruh usulan pembiayaan guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pusat. Hasil evaluasi terbaru menunjukkan bahwa permohonan yang telah diperbaiki akhirnya disetujui, dan pencairan diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami optimis proses administrasinya akan selesai, semoga minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah cair,” ujar Lakotani.
Lebih lanjut, Pemprov Papua Barat juga tengah mempersiapkan rapat evaluasi internal guna memperkuat ketepatan sasaran Dana Otsus. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat ingin dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Sudah 25 tahun Dana Otsus berjalan. Kini penggunaannya lebih diawasi agar memberi dampak langsung pada pelayanan dasar, bukan untuk belanja aparatur,” tegasnya.
Lakotani berharap pengalaman tahun ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran agar ke depan tidak terjadi lagi keterlambatan akibat kelalaian administratif.