27.1 C
Manokwari
Saturday, April 12, 2025

Bupati Hasan Achmad Tegaskan Sistem Outsourcing Tidak Berlaku bagi P3K

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini sedang melakukan penataan kebutuhan tenaga kerja non-ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Hasan Achmad, yang menekankan pentingnya pemetaan tenaga kerja secara strategis untuk mendukung efektivitas layanan publik dan program pembangunan daerah.

Bupati menegaskan bahwa sistem outsourcing tidak berlaku bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu. “Kategori P3K tidak termasuk dalam skema outsourcing. Untuk itu, kami akan menunggu penjelasan resmi dari Kantor Regional BKN Papua Barat pada 21 April mendatang”, jelasnya.

Menurut Bupati Hasan, tenaga kerja melalui sistem outsourcing hanya akan digunakan untuk posisi strategis yang benar-benar dibutuhkan dan tidak dapat diisi melalui mekanisme ASN atau P3K. Ia menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap rencana ini dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan prinsip transparansi serta konsistensi terhadap regulasi nasional.

“Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan pengangkatan P3K serta tetap menjaga efisiensi birokrasi”, tegas Bupati.

More articles

Latest article