Parorongan dengan tegas menyampaikan bahwa Pemprov Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nomor 100.3.4/243/SETDA-PB/2025.

Aturan ini merupakan langkah lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja ASN di Bulan Ramadhan. Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIT hingga 14.30 WIT, atau 6,5 jam per hari, lebih singkat satu jam dari jam kerja normal.

“Dalam satu minggu kerja, ASN diharapkan dapat menjalani tugasnya selama 32,5 jam,” ujar Parorongan dengan penuh keyakinan. Selain membahas soal jam kerja, beliau juga menginformasikan agenda penting mengenai kedatangan gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan pada tanggal 5 Maret 2025 di Bandar Udara Rendani, Manokwari.

Sementara itu, acara Gebyar Doamu yang akan memeriahkan masyarakat juga telah dijadwalkan pada tanggal 6 Maret 2025 di Lapangan Sanggeng.

Sebagai penutup arahannya, Parorongan memberikan nasihat kepada seluruh ASN untuk bijak dalam menghadapi informasi yang beredar di grup WhatsApp. Beliau menegaskan pentingnya tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing demi kelancaran pelayanan publik yang menjadi prioritas utama bagi Pemprov Papua Barat.