Kabut Asap, Sekolah di Manokwari Beralih ke PJJ

Must read

Manokwari,  Beritakasuari.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang pendidikan menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa, 7 Oktober 2026, dan mencakup satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Manokwari.

Keputusan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/2342/MK/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Parjiyanti.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kondisi kualitas udara akibat kabut asap masih berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan warga sekolah. Karena itu, kegiatan pembelajaran yang sebelumnya dilakukan secara langsung dialihkan untuk sementara ke rumah masing-masing peserta didik.

“Kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Manokwari dinilai masih berisiko mengganggu kesehatan peserta didik, tenaga kependidikan, maupun warga sekolah. Oleh karena itu, pembelajaran dialihkan secara daring hingga kondisi membaik,” tertulis dalam surat tersebut.

Pelaksanaan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang yang berada di bawah kebijakan pendidikan daerah. Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik dan ketersediaan akses di masing-masing wilayah.

Bagi sekolah dan keluarga yang memiliki akses internet, pembelajaran dapat dilakukan menggunakan media daring. Sementara itu, satuan pendidikan juga diperbolehkan memanfaatkan modul atau bahan pembelajaran tertulis apabila kondisi akses teknologi peserta didik tidak memungkinkan.

Kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Keterlibatan peserta didik juga harus tetap dijaga agar proses belajar tidak terhenti selama kebijakan PJJ diberlakukan.

Meskipun kegiatan belajar dialihkan ke rumah, agenda rapat, koordinasi, maupun pertemuan antarsekolah tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Ada pula ketentuan khusus bagi peserta didik kelas XII yang sedang mengikuti ujian atau ujian sekolah. Kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan kewajiban menggunakan masker serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menemukan kendala teknis ataupun kondisi tertentu di lapangan selama penerapan pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat. Pendampingan orang tua selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah juga menjadi bagian penting agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Kami berharap orang tua tetap mendampingi anak-anak selama belajar di rumah,” tegas Kepala Dinas.

Penerapan PJJ bersifat sementara. Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan tingkat keamanan lingkungan bagi pelaksanaan aktivitas pendidikan secara langsung.

Dengan kebijakan ini, proses pembelajaran diharapkan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap belum sepenuhnya membaik.

More articles

Latest article