Pemprov Papua Barat Siapkan Rp5 Miliar untuk Adat Kali Maruni

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan kesiapannya mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat berkaitan dengan pemanfaatan air Kali Maruni oleh PT SDIC Papua Cement.

Penyelesaian kewajiban tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 dan APBD induk 2027. Skema tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mekanisme penganggaran yang berlaku.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan rencana tersebut saat bertemu dengan perwakilan kelompok masyarakat adat di Rumah Dinas Gubernur Papua Barat, Susweni, Kamis (6/8/2026).

Menurut Dominggus, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan fiskal. Apabila kebutuhan belum dapat dipenuhi melalui APBD Perubahan 2026, kekurangannya akan diupayakan melalui APBD induk 2027.

“Jika kita sudah sepakat, maka nanti akan dianggarkan dalam APBD Perubahan sesuai kemampuan pemerintah dan sisanya akan dilengkapi pada APBD induk 2027,” ujar Dominggus.

Nilai yang dapat disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut masih berada di bawah tuntutan masyarakat adat yang mencapai Rp10 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh 10 kelompok masyarakat adat yang menyatakan terdampak akibat pemanfaatan air Kali Maruni untuk mendukung operasional pembangkit listrik PT SDIC Papua Cement.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak dapat langsung membayarkan seluruh nilai yang disepakati karena pengeluaran daerah harus mengikuti prosedur administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Tahapan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan dalam APBD.

Dominggus menjelaskan pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan mekanisme penyelesaian dapat dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi tersebut antara lain akan melibatkan pihak pengadilan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Inspektorat. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembayaran memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Menurut Dominggus, setiap penggunaan anggaran pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian tuntutan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan nominal, tetapi juga harus ditempatkan dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Di sisi lain, masyarakat adat juga diharapkan memahami tahapan yang harus dilalui sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

Gubernur juga menekankan pentingnya kesepakatan yang bersifat tuntas setelah kewajiban pemerintah diselesaikan. Ia meminta tidak ada lagi pihak lain yang kemudian mengajukan tuntutan baru terhadap objek dan persoalan yang sama.

“Kita akan atur mekanisme pembayarannya seperti apa. Tapi, ingat setelah ini ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang muncul dan mengatasnamakan untuk meminta tuntutan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencari titik temu antara kepentingan pembangunan, hak masyarakat adat, serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pemanfaatan air Kali Maruni untuk kegiatan industri menjadi persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara hati-hati. Pemerintah dituntut memastikan kepentingan masyarakat adat tetap diperhatikan, sementara kegiatan pembangunan dan investasi dapat berlangsung sesuai aturan.

Dengan rencana anggaran Rp5 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap, Pemprov Papua Barat berharap proses penyelesaian dapat segera menemukan titik akhir. Pemerintah juga akan memastikan seluruh tahapan pembayaran berjalan melalui mekanisme APBD dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kesepakatan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus mencegah munculnya sengketa baru terkait pemanfaatan sumber daya yang sama di kemudian hari.

More articles

Latest article