Kaimana, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana mulai memasuki tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tahap awal pembahasan ditandai dengan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun bersama Wakil Ketua I Kasir Sanggei dan Wakil Ketua III Denis Y. Sawi. Bupati Kaimana Hasan Achmad serta Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi turut hadir dalam agenda resmi lembaga legislatif tersebut.
Dalam penyampaiannya, Robi menjelaskan bahwa rapat paripurna merupakan tahapan awal sebelum Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dibahas lebih mendalam bersama pemerintah daerah. Setelah nota pengantar disampaikan, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan DPRK.
Menurut Robi, proses tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dan DPRK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 320 ayat (4) dan ayat (5) mengatur bahwa rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana informasi publik dan wujud komitmen pemerintah daerah bersama DPRK dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Robi.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi prosedur administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana anggaran daerah yang telah ditetapkan sebelumnya direalisasikan selama satu tahun anggaran.
Karena itu, proses pembahasan di DPRK diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan program serta pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025. Transparansi dalam proses tersebut juga dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat Kaimana.
Dalam rapat paripurna itu, DPRK mendengarkan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Kaimana. Penyampaian tersebut menjadi pijakan awal sebelum dokumen masuk ke tahap pembahasan secara lebih rinci.
Robi menyampaikan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap melalui komisi-komisi DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi dalam menentukan sikap politik pada agenda paripurna berikutnya.
“Selanjutnya, DPRK bersama Pemkab Kaimana akan melakukan pembahasan secara bertahap melalui komisi-komisi dewan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRK dalam menentukan sikap politik yang akan disampaikan pada tahapan rapat paripurna berikutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap tahapan perlu dijalankan secara cermat dengan memperhatikan substansi laporan pertanggungjawaban serta kepentingan masyarakat. Pembahasan yang berkualitas diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kaimana.
Robi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses pembahasan dengan kesungguhan, tertib, dan rasa tanggung jawab. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dapat mencerminkan kepentingan publik dan mendukung arah pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaimana,” tutupnya.
Rapat paripurna DPRK Kaimana tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kaimana Donald R. Wakum, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRK, para asisten dan staf ahli pemerintah daerah, pimpinan instansi vertikal, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta organisasi wanita.
Tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaimana Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



