Manokwari, Beritakasuari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menegaskan bahwa proses autopsi terhadap jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, dilaksanakan secara profesional, objektif, dan mengacu pada standar investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Pemeriksaan forensik tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Papua Barat, Kombes Pol. dr. Iskandar, saat memberikan keterangan di sela pelaksanaan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Kamis (30/7/2026).
“Hasil autopsi ditangani secara profesional sesuai standar internasional oleh dokter spesialis,” tegas Kombes Pol. dr. Iskandar.
Ia menjelaskan, autopsi dipimpin langsung oleh dokter spesialis forensik, dr. Jimmy Victor John Sembay, Sp.F.M., yang didatangkan dari Jayapura untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai kaidah kedokteran forensik.
Menurut Iskandar, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat sebenarnya telah memiliki fasilitas autopsi lengkap, termasuk ruang penyimpanan jenazah (freezer). Namun, rumah sakit tersebut masih belum memiliki dokter spesialis forensik yang bertugas secara permanen sehingga diperlukan kolaborasi dengan tenaga ahli dari luar daerah.
“Posisi kami di sini dititipi amanah oleh penyidik untuk memfasilitasi kegiatan autopsi. Kita memiliki fasilitas, namun tidak memiliki ahli forensik. Karena itu, kita berkolaborasi dengan dokter forensik dari Jayapura,” jelasnya.
Selama proses autopsi berlangsung, Polda Papua Barat juga meminta seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat, untuk menjaga ketertiban di sekitar lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat bekerja secara maksimal tanpa gangguan.
“Kami minta ketertiban agar suasana kondusif,” ujarnya.
Menanggapi beragam informasi dan spekulasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi fisik jenazah, Iskandar menegaskan bahwa pihak Bidang Dokkes tidak akan memberikan komentar di luar hasil pemeriksaan ilmiah. Seluruh analisis hanya akan didasarkan pada fakta medis yang diperoleh selama autopsi dan pemeriksaan laboratorium.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kondisi jenazah merupakan proses alami yang dapat terjadi seiring berjalannya waktu, sehingga seluruh temuan harus dinilai secara objektif oleh dokter forensik tanpa dipengaruhi opini publik.
“Kami tidak berkomentar soal narasi di media sosial. Biarkan seluruh data dianalisis dan dinilai secara murni oleh ahli forensik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Yan Christian Warinussy, mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa hasil autopsi merupakan dokumen medis yang bersifat rahasia sekaligus menjadi salah satu alat bukti penting dalam penyidikan kepolisian.
“Hasil autopsi ini menjadi rahasia medis dan alat bukti bagi tim penyidik dalam proses hukum. Mari kita percayakan proses ini dan menunggu hasilnya dengan tenang,” ujar Yan.
Polda Papua Barat memastikan seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti ilmiah. Hasil autopsi beserta pemeriksaan lanjutan di laboratorium forensik nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menyimpulkan penyebab kematian Yanto Idorway sesuai fakta yang terungkap dari hasil investigasi.



