Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni di Kabupaten Manokwari akan kembali dilanjutkan sebagai bagian dari proyek strategis daerah. Seluruh tahapan pelaksanaan ditegaskan berlangsung secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak masyarakat yang lahannya terdampak.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat membuka kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni Segmen A dan Segmen C di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (22/7/2026).
Dominggus menjelaskan bahwa proyek pelebaran ruas jalan tersebut telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan dikerjakan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Pada 2021, pembebasan lahan telah dilakukan mulai dari kawasan Maruni hingga Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat. Proses itu kemudian berlanjut pada 2022 dari kawasan Polda menuju pertigaan Jalan Amban.
Meski sempat mengalami penyesuaian akibat dinamika kebijakan dan kondisi pendanaan, pemerintah kini kembali melanjutkan pembangunan dengan fokus pada ruas Pertigaan PT Sinar Suri hingga Maruni.
“Harapan kami saat itu pekerjaan bisa terus dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun, karena adanya berbagai dinamika dan penyesuaian kebijakan, pelaksanaannya harus disesuaikan kembali,” kata Dominggus Mandacan.
Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan berbagai instansi terkait, pembangunan diprioritaskan pada segmen yang dinilai memiliki nilai strategis terhadap pengembangan wilayah.
Ruas Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni nantinya dirancang memiliki lebar sekitar 24 meter dengan fasilitas dua jalur kendaraan, median jalan, trotoar, serta sistem drainase yang memadai. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas lalu lintas sekaligus memperkuat konektivitas menuju kawasan industri, pelabuhan, serta pusat pertumbuhan ekonomi di Manokwari.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian desain pada beberapa segmen pembangunan dengan mempertimbangkan rencana pengembangan Bandara Rendani. Seluruh perubahan trase telah melalui koordinasi bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Otoritas Bandara Rendani, dan instansi teknis lainnya guna menghindari potensi persoalan pada masa mendatang.
Gubernur menegaskan bahwa besaran ganti kerugian kepada masyarakat tidak ditetapkan oleh pemerintah, melainkan dihitung oleh tim penilai independen atau appraisal sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mencakup tanah, bangunan, tanaman, maupun objek lain yang terdampak proyek.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan, begitu juga negara. Karena itu, seluruh proses penilaian dilakukan oleh appraisal independen sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut karena manfaatnya dinilai sangat besar bagi peningkatan kelancaran transportasi, pengembangan kawasan Maruni, serta percepatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Reymond R.H. Yap, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, pelaksanaan pengadaan tanah tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 100 Tahun 2026 dan difokuskan pada ruas Pertigaan PT Sinar Suri hingga Maruni.
Kegiatan konsultasi publik tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah, instansi teknis, serta masyarakat terdampak. Berdasarkan data DLHP Papua Barat, pada Segmen A dari Pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Fujita terdapat 79 bidang tanah yang masuk dalam proses pengadaan, sedangkan Segmen C dari Jembatan Fulica hingga Pertigaan Makurima mencakup 38 bidang tanah yang akan diproses pada tahap berikutnya.
Melalui pendekatan yang transparan, partisipatif, dan mengedepankan prinsip keadilan, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap proyek pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari.



