Jakarta, Beritakasuari.com – Perkembangan teknologi digital dinilai telah mengubah wajah industri pers nasional. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan bahwa kehadiran media independen berbasis digital atau yang dikenal sebagai “media homeless” kini menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi modern di Indonesia.
Didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Firdaus menyampaikan pandangannya saat menghadiri kegiatan Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar Dewan Pers pada 10 Mei 2026.
Menurut Firdaus, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat media konvensional tidak lagi menjadi satu-satunya sumber berita. Saat ini, kreator digital mampu memproduksi dan menyebarkan informasi secara cepat tanpa harus memiliki kantor fisik maupun struktur organisasi besar seperti perusahaan pers pada umumnya.
“Fenomena media digital independen tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Banyak kreator informasi bekerja secara mandiri namun mampu menjangkau audiens yang luas dengan konten yang cepat dan relevan,” ujar Firdaus.
Istilah media homeless sendiri merujuk pada media atau kreator konten yang menjalankan fungsi penyebaran informasi layaknya media massa, tetapi beroperasi secara fleksibel melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan berbagai media sosial lainnya. Model kerja ini berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan pola kerja remote.
Tidak hanya menyajikan berita aktual, sebagian kreator juga menghadirkan konten informatif seputar gaya hidup, desain interior, aktivitas sehari-hari, hingga edukasi publik yang dikemas lebih ringan dan mudah diterima masyarakat. Dengan dukungan perangkat sederhana dan kreativitas tinggi, media jenis ini mampu membangun basis audiens besar tanpa dukungan perusahaan media berskala besar.
Firdaus menilai kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa regulasi pers harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ia menyebut masih banyak media kecil dan media siber daerah yang mengalami hambatan administratif dalam proses verifikasi perusahaan pers.
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang diterapkan dalam sistem verifikasi saat ini dinilai cukup berat, terutama bagi media independen yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional namun memiliki keterbatasan sumber daya.
Firdaus menegaskan bahwa verifikasi media tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers. Namun, mekanismenya dinilai perlu disederhanakan agar tidak menjadi penghalang bagi pertumbuhan media digital baru.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, fokus utama pengawasan seharusnya berada pada penegakan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber, bukan pada aspek administratif yang terlalu kompleks.
“Media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara bertanggung jawab, memiliki legalitas, dan mematuhi etika pers harus mendapatkan ruang dalam ekosistem pers nasional. Regulasi perlu mengikuti perkembangan teknologi dan pola kerja media modern,” katanya.
Firdaus berharap evaluasi terhadap sistem verifikasi dapat membuka ruang lebih luas bagi media independen untuk terdata dan menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, pendataan perusahaan pers tetap berjalan tanpa menghambat tumbuhnya inovasi media digital di Indonesia.
Perdebatan mengenai standar verifikasi media dan keberadaan media independen diperkirakan akan terus berkembang di tengah derasnya transformasi digital. Di satu sisi, verifikasi dianggap penting untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih inklusif terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi informasi.



