Manokwari, Beritakasuari.com – Proses hukum kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga di kawasan Wosi, Kabupaten Manokwari, memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Pelimpahan ini menandai bahwa perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin, 21 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi dan materi perkara dari penyidik Polresta Manokwari dinyatakan memenuhi syarat.
Informasi tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Zaka Talpatty, yang menyebutkan bahwa berkas perkara telah diterima dan proses persidangan akan segera dimulai. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni Hudi Gosyanto (54), Luciana Lawrence (59), dan Febryan Gosyanto (29), yang merupakan satu keluarga pemilik wisma. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Indri, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di wisma tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 November 2025 dan sempat menyita perhatian publik karena melibatkan relasi kerja dalam lingkup domestik. Dengan dimulainya proses persidangan, masyarakat kini menantikan bagaimana fakta-fakta hukum akan terungkap serta putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan setiap tindak pidana ditangani secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.



