Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Kasus perusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang terjadi pada Jumat (13/3/2026), kini memasuki proses hukum. Bendahara DPMK, Roy A. Emaury, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Teluk Bintuni setelah fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 13 Maret 2026. Roy melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh OCW, salah seorang pegawai di kantor tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIT. Saat kejadian berlangsung, Roy sedang berada di Bank Papua untuk melakukan proses pencairan dana yang akan digunakan membayar gaji para pegawai DPMK.
Ketika menunggu antrean di bank, Roy menerima informasi dari grup percakapan WhatsApp kantor yang menyebutkan telah terjadi aksi pengrusakan di lingkungan kantor DPMK. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku merusak sejumlah fasilitas kantor.
Beberapa bagian fasilitas yang mengalami kerusakan antara lain kaca kantor, kursi, serta papan informasi yang berada di area kantor. Insiden tersebut diduga dipicu oleh persoalan keterlambatan pembayaran gaji pegawai.
Setelah menyelesaikan proses pencairan dan pembayaran gaji pegawai, Roy kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena menilai tindakan tersebut telah merugikan dan merusak aset pemerintah.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat, terutama setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan beragam tanggapan terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRP Papua Barat, Agustinus Orosomna, turut menyayangkan tindakan pengrusakan tersebut. Menurutnya, persoalan internal seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus merusak fasilitas negara.
“Sebenarnya tidak perlu sampai merusak aset pemerintah. Kalau ada masalah dengan bendahara, bertemu saja dengan yang bersangkutan,” ujar Agus.
Tidak lama setelah kejadian, puluhan personel dari Polres Teluk Bintuni tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan memastikan situasi tetap terkendali. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang berpotensi memperluas kerusakan.
Situasi di kantor DPMK akhirnya kembali kondusif setelah bendahara tiba di kantor dan membagikan gaji pegawai yang sebelumnya telah dicairkan dari bank. Peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi kerusakan yang lebih luas berkat respons cepat dari aparat kepolisian dan pihak kantor.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



