Mansel, Beritakasuari.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Selasa (3/3/2025). Agenda ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola fiskal daerah agar semakin transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mansel Bernard Mandacan, Wakil Bupati Mezak Inyomusi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Ketua dan anggota DPRK setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Bernard Mandacan menegaskan bahwa sosialisasi dari BPK menjadi momentum evaluasi sekaligus pembelajaran bagi jajaran pemerintah daerah. “Pimpinan OPD yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat memahami materi yang disampaikan BPK dan mengimplementasikannya dalam tata kelola pemerintahan ke depan agar terhindar dari pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran BPK bukan semata menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga memberikan arahan dan pendampingan agar setiap kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah, kata dia, memerlukan masukan konstruktif guna memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah mendorong pemerintah daerah mengelola keuangan secara efisien, ekonomis, dan efektif. Ia juga menyoroti capaian tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Mansel yang saat ini baru mencapai sekitar 62 persen, masih di bawah target nasional sebesar 75 persen.
“Melalui sosialisasi ini, kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang masih menjadi pekerjaan rumah,” kata Agus.
Sejak Kabupaten Mansel berdiri, tercatat 13 LHP hasil pemeriksaan rutin tahunan BPK. Dari seluruh rekomendasi yang diterbitkan, sekitar 62 persen telah ditindaklanjuti, sementara 38 persen sisanya masih membutuhkan penyelesaian. Kondisi ini menjadi perhatian karena tindak lanjut rekomendasi merupakan indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah.
Agus menjelaskan, penyelesaian kerugian daerah yang ditimbulkan oleh bendahara berada dalam kewenangan BPK melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan, mengingat lembaga tersebut memiliki fungsi kuasi yudisial. Adapun kerugian negara yang melibatkan pihak selain bendahara diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di tingkat pemerintah daerah yang diketuai oleh sekretaris daerah.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi LHP yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari dapat berujung pada sanksi. Karena itu, BPK tidak hanya berperan dalam memberikan edukasi dan memantau progres tindak lanjut, tetapi juga memastikan entitas yang diperiksa menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
BPK berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dapat membentuk tim percepatan guna menyelesaikan rekomendasi yang masih tertunda. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.



