Jayapura, Beritakasuari.comPada hari Rabu (12/2/2025), Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Dalam agenda sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Andi Amiruddin, kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Papua.

Andi menyampaikan bahwa Panitia Besar (PB) PON XX belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp2,58 triliun yang diterima dari Pemerintah Provinsi Papua. Ia juga menyoroti bahwa permohonan pencairan dana hibah tersebut ditandatangani oleh Yunus Wonda selaku ketua Harian PB PON XX Papua. Kasus korupsi ini melibatkan empat pejabat PON XX Papua 2021, yaitu Vera Parinussa, Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, dan Roy Letlora.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan PON XX yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang terbaru, JPU Muhammad Zulfan Tanjung menghadirkan enam saksi dari BPKAD Provinsi Papua yang terlibat dalam proses verifikasi dokumen untuk pencairan dana hibah PON XX. Andi Amiruddin mengungkapkan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban dari PB PON XX terkait dana hibah yang diterima. Sementara itu, Petrus Kondorura menyebutkan bahwa dana hibah PON XX Papua 2021 merupakan hibah terbesar yang diterima oleh Pemprov Papua.

Daud Henri Arim, I Made Ardana, Djimmy Y Douw, dan Joni Hartana juga memberikan kesaksian terkait verifikasi dan pencairan dana hibah yang dilakukan untuk PB PON XX. Mereka menegaskan pentingnya penyampaian laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Papua telah mencairkan dana hibah senilai Rp2,58 triliun bagi PB PON XX. Menurut dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah, penerima hibah wajib melaporkan penggunaan dana tersebut.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk bertanya. Namun, terdakwa Vera Parinussa hanya mengklaim bahwa ia hanya mengurus dana sponsor dan bertanya apakah hal tersebut harus dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Papua. Para saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait hal tersebut.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal Senin (24/2/2025) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Jaksa Penuntut Umum berencana untuk menghadirkan delapan saksi lainnya dalam sidang lanjutan tersebut.