Kapolda Papua Irjen Patrige R Renwarin, bersama Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani, menggelar jumpa pers di Aula Mako Brimob Kotaraja untuk menjelaskan bahwa Aske Mabel ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Irjen Patrige R Renwarinmenyatakan bahwa Aske Mabel telah melakukan beberapa aksi gangguan dengan penembakan di wilayah Kabupaten Yalimo, seperti di Distrik Abenaho, Elelim, dan Apalapsili. Selain itu, Aske Mabel juga diduga terlibat dalam kasus pembobolan gudang senjata api Polres Yalimo dan beberapa kasus pembunuhan.
Pada saat penangkapan, Aske Mabel sempat mencoba melawan petugas dan akhirnya dilumpuhkan karena bersenjata. Ia kemudian dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani proses hukum pidana. Kapolda Papua menyebutkan bahwa Aske Mabel telah dikenakan hukuman etik sebagai anggota Polri dan dipecat dari dinas kepolisian.
Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul amunisi yang dibawa oleh Aske Mabel dan kelompoknya. Kapolda juga menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan kelompok bersenjata untuk menciptakan lingkungan yang damai dan aman di Papua.
Dalam daftar riwayat kejahatan yang dituduhkan kepada Aske Mabel, termasuk pembobolan gudang senjata, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran. Aske Mabel juga diduga menerima bantuan amunisi dari pihak luar untuk melancarkan aksinya. Tim penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kriminal tersebut.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Aske Mabel dan kelompoknya akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz akan terus melakukan operasi keamanan untuk menjaga kondisi Papua tetap kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.
Semua pihak diminta untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menciptakan Papua yang damai dan sejahtera.