Kaimana, Beritakasuari.com – Aktivitas penambangan emas ilegal yang kembali mencuat di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah penambang asal Sulawesi dilaporkan menjalankan operasi hanya dengan “izin lisan” dari pemilik ulayat setempat.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, dalam konferensi pers di depan ruang Satreskrim Polres, menyampaikan bahwa penambangan ini menimbulkan kerugian berlapis, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Para pemodal tambang memang mengklaim mengalami kerugian finansial, namun kejanggalan tetap ditemukan.
“Kita dalami lebih lanjut. Tidak mungkin selama dua tahun mereka terus bilang rugi, tapi tetap bertahan dan beroperasi,” ujarnya.
Lebih dari sekadar kerugian, aktivitas tambang ini disebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri, yang berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
AKBP Satria menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap praktik tambang tanpa dokumen resmi. Ia mengimbau agar seluruh aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut segera dihentikan secara total.
“Kepatuhan terhadap hukum dan pelestarian lingkungan adalah prioritas. Siapa pun yang nekat, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas hukum dan mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.