29.8 C
Manokwari
Wednesday, April 16, 2025

Sri Mulyani Umumkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN Berlaku Mulai Pertengahan Tahun

Must read

Jakarta, Beritakasuari.comPemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN), yang akan mulai dicairkan pada pertengahan tahun 2025.

Skema tukin ini ditetapkan sebagai pengganti tunjangan profesi sebelumnya, dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Regulasi tersebut efektif berlaku sejak 27 Maret 2025.

Tunjangan ini akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN yang selama ini belum menerima tukin. Rinciannya meliputi:

  • 8.725 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker)
  • 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi
  • 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tukin akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing dosen dan berlaku 14 bulan, mencakup tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

“Perpres ini lahir atas arahan Presiden Prabowo, sebagai bentuk keadilan dan pengakuan atas peran dosen dalam membangun SDM unggul,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan segera menuntaskan regulasi teknis berbentuk Peraturan Menteri, sebagai dasar pencairan tukin di lapangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan dosen ASN serta meningkatkan profesionalisme dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

More articles

Latest article