26.2 C
Manokwari
Wednesday, July 9, 2025

SK Gubernur No. 53/2025: Dana Hibah Rp45,8 M Disalurkan untuk Pelayanan Masyarakat

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menyalurkan dana hibah sebesar Rp45,8 miliar kepada 111 penerima yang terdiri dari organisasi masyarakat, lembaga sosial, serta instansi seperti Polda Papua Barat dan Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan TNI AL (Fasharkan TNI AL).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam seremoni resmi di Kantor Gubernur. Dana hibah ini dialokasikan untuk menunjang pelayanan publik dan mendukung jalannya roda pemerintahan di berbagai sektor.

“Setelah melalui proses panjang dan penyesuaian anggaran, kita bersyukur hari ini dana hibah bisa disalurkan,” ujar Dominggus.

Gubernur menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah akan diaudit oleh BPK sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Plt Kepala Kesbangpol Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, menjelaskan bahwa dasar penyaluran tertuang dalam SK Gubernur Nomor 53 Tahun 2025, dengan dana bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2025.

“Seluruh penerima hibah telah melalui proses verifikasi atas proposal yang diajukan. Dana akan digunakan untuk mendukung program, sarana, dan fungsi organisasi penerima,” jelas Marini.

Ia juga menyampaikan permintaan dukungan anggaran tambahan untuk mendukung monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing penerima.

Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong pemerataan bantuan, meskipun belum semua proposal bisa diakomodasi dalam satu tahun anggaran.

“Sebagian besar proposal sudah dijawab tahun ini. Sisanya akan kami upayakan dalam waktu mendatang sesuai ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Ia menutup sambutannya dengan harapan agar bantuan ini digunakan untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

More articles

Latest article