28.4 C
Manokwari
Saturday, April 19, 2025

Pemprov Papua Barat Perkuat Otsus Melalui Penataan Kelembagaan Daerah

Must read

Manokwari, Beritakasuari.comDalam upaya memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah konkret melalui penataan kelembagaan daerah yang sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Penyesuaian ini diarahkan untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.

Gubernur Papua Barat, melalui Staf Ahli Gubernur Nikolas Untung Tike, menegaskan bahwa restrukturisasi kelembagaan merupakan elemen krusial dalam menjalankan kebijakan Otsus. Hal ini disampaikan dalam forum sinkronisasi yang digelar di Swiss-Belhotel Manokwari pada Kamis, 17 April 2025.

Nikolas menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus memberikan landasan yang lebih komprehensif bagi tata kelola pemerintahan di tanah Papua. Adapun PP 106 Tahun 2021 memperjelas arah kebijakan dengan memberikan pedoman teknis terkait penguatan kelembagaan di tingkat daerah.

Tujuan dari penataan ini, lanjutnya, adalah menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, serta akuntabel dalam pelayanan publik. Penyesuaian kelembagaan berbasis kebutuhan lokal dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dinilai sebagai kunci keberhasilan Otsus di Papua Barat.

Lebih lanjut, PP 106 mengatur aspek strategis yang mencakup penyusunan struktur perangkat daerah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua (OAP), integrasi program pusat dan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan pendanaan yang memadai.

Nikolas juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dan penguatan kelembagaan berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Ia berharap forum sinkronisasi ini dapat merumuskan strategi penataan kelembagaan yang tepat guna menghadirkan dampak nyata bagi OAP.

More articles

Latest article