Raja Ampat, Beritakasuari.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan ekonomi bagi kelompok pekerja dengan risiko tinggi.
Pada tahun 2025, sebanyak 23.000 pekerja rentan, yang mencakup nelayan, petani, dan pedagang, akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak tahun 2017 dan terus diperkuat oleh pemerintah daerah.
Demi memastikan keberlanjutan serta efektivitas program ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Raja Ampat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi teknis pada Selasa (18/3/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang berperan dalam pemutakhiran data pekerja penerima manfaat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengapresiasi langkah proaktif pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas mereka.
“Kami berharap ke depan ada penambahan kuota peserta setiap tahunnya, mengingat jumlah angkatan kerja yang terus bertambah. Dengan begitu, lebih banyak pekerja rentan yang dapat merasakan manfaat perlindungan ini,” ujarnya.
Melalui program ini, pekerja rentan di Raja Ampat akan memperoleh beragam manfaat dari JKK dan JKM, di antaranya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Santunan upah selama masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan cacat jika terjadi kecacatan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja, senilai 48 kali gaji terakhir.
Jaminan Kematian (JKM)
- Santunan kematian bagi ahli waris pekerja.
- Santunan berkala untuk keluarga yang ditinggalkan.
- Biaya pemakaman senilai Rp42 juta.
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.
Selama tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan lebih dari Rp3,6 miliar kepada ahli waris pekerja rentan di Raja Ampat yang meninggal dunia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa program perlindungan sosial bagi pekerja rentan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Raja Ampat berharap seluruh pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera, tanpa harus khawatir terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga.