Jakarta, Beritakasuari.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk memprioritaskan alokasi anggaran terhadap enam jenis pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keenam bidang tersebut mencakup: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta pelayanan sosial.
Dalam sambutannya pada ajang SPM Awards 2025 yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025), Mendagri menekankan bahwa pengawalan atas enam pelayanan dasar tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga penetapan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika tidak tercantum dalam program, tidak akan ada anggarannya. Tanpa anggaran, pelayanan tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengawal proses ini sejak tahap perencanaan hingga finalisasi APBD,” ujar Tito.
Lebih jauh, Mendagri juga menyoroti pentingnya peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengawasi pelaksanaan SPM di tingkat kabupaten/kota. Ia menyebutkan bahwa Kemendagri telah merancang sistem pengawasan terpadu yang disertai dengan target kinerja spesifik untuk masing-masing daerah.
Daerah yang menunjukkan performa optimal akan menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Sebaliknya, bagi daerah yang tidak memenuhi standar atau bahkan tidak melaporkan pelaksanaan SPM, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta publikasi terbuka.
“Bagi Pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM, kami akan kirimkan surat teguran dan menyalinnya kepada Ketua DPRD serta seluruh fraksi partai. Ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya pelayanan dasar,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, tetapi juga membangun iklim kompetisi positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mendagri turut mendorong inovasi dan terobosan baru dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan wajib tersebut.