Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni oleh Bupati Yohanis Manibuy dinilai tidak bertentangan dengan kerangka hukum Otonomi Khusus Papua. Penilaian tersebut disampaikan oleh YLBH Sisar Matiti melalui Direktur Eksekutifnya, Yohannes Akwan, yang menegaskan pentingnya memahami substansi regulasi secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Menurutnya, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu dilihat dalam perspektif hukum yang tepat. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tidak mengatur secara teknis mekanisme pengangkatan pejabat struktural aparatur sipil negara.
“Undang-Undang Otsus lebih menekankan afirmasi dan perlindungan hak Orang Asli Papua, bukan mengatur detail teknis pelantikan jabatan,” ujar Yohannes. Ia menambahkan bahwa prosedur pengangkatan pejabat tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 beserta aturan turunannya, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam kerangka tersebut, kepala daerah memiliki otoritas untuk melakukan pengangkatan, rotasi, maupun pemberhentian ASN selama mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, pelantikan yang dilaksanakan secara administratif dan sesuai regulasi tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Otonomi Khusus.
YLBH Sisar Matiti juga mendorong agar implementasi nilai-nilai Otsus tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diterjemahkan lebih konkret melalui kebijakan daerah. Regulasi seperti peraturan daerah khusus maupun kebijakan kepala daerah dinilai penting untuk memperkuat afirmasi terhadap Orang Asli Papua dalam birokrasi pemerintahan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru membangun opini tanpa memahami dasar hukum secara menyeluruh. Prinsip kehati-hatian dinilai penting agar diskursus publik tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni melaksanakan pelantikan dan rotasi sejumlah pejabat JPT Pratama sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas layanan publik. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Sasana Karya, SP3 Manimeri, pada Jumat, 17 April 2026, ditandai dengan pembacaan keputusan bupati, pengambilan sumpah jabatan, serta penyerahan surat keputusan secara simbolis.
Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Andarias Tomi Tulak sebagai Staf Ahli Bidang Infrastruktur, Yan Pit Bandi sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Keagamaan dan Kemasyarakatan, Drs. Ahmad Rahanjamtel sebagai Staf Ahli Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah, Victor E. Ririhena sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan, serta Jacomina Jane M. Fimbay sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Joko Lingara, pimpinan DPRK, unsur Forkopimda, serta tokoh adat setempat, mencerminkan dukungan lintas elemen terhadap langkah penguatan tata kelola pemerintahan di daerah.



