25.5 C
Manokwari
Sunday, November 23, 2025

KUHAP Baru Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme Polri

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – Rektor UNCRI Manokwari, Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, menegaskan bahwa hadirnya KUHAP baru harus dibaca sebagai kesempatan besar untuk memperkuat profesionalisme Polri, terutama karena institusi kepolisian memegang peranan fundamental dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menekankan bahwa fase awal proses pidana adalah titik yang menentukan kualitas keadilan, sehingga Polri dituntut untuk semakin transparan, menghormati hak asasi, dan konsisten terhadap asas hukum acara yang proporsional. Roberth mengatakan regulasi yang disahkan DPR pada 18 November 2025 tersebut membawa perubahan signifikan dalam tata kelola penyidikan, sekaligus mempertegas pentingnya akuntabilitas dan integritas Polri sebagai institusi penegak hukum.

Ketentuan dalam KUHAP baru memperkenalkan batasan penahanan yang lebih ketat dan memperkuat hak pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Aturan itu juga memperjelas dasar penangkapan dan memperkuat pengawasan terhadap tindakan yang berisiko melanggar prosedur, termasuk potensi penyiksaan atau tekanan yang tidak sah. Menurut Roberth, pembaruan tersebut akan mempertinggi kualitas perlindungan hukum bagi warga negara dan sekaligus menaikkan standar profesional aparatur Polri sehingga penegakan hukum dapat berlangsung lebih humanis, adil, dan modern. Ia menegaskan bahwa Polri tidak cukup hanya menjalankan administrasi hukum, tetapi harus tampil sebagai penjaga keadilan substantif yang membuat masyarakat merasa bahwa penyidikan merupakan proses yang beradab dan berpihak pada kebenaran.

UNCRI Manokwari memastikan kesiapan mendukung peningkatan kapasitas Polri melalui pelatihan hukum acara pidana, riset bersama, serta penyusunan modul pelatihan berbasis HAM dan etika profesi. Pendekatan akademik tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pembaruan kultural maupun teknis yang terus diperkuat di tubuh kepolisian. Roberth menilai bahwa penerapan KUHAP baru yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026 semakin relevan setelah putusan Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil, karena kedua instrumen hukum itu saling melengkapi dalam memastikan fokus tugas Polri tetap berada pada ranah penegakan hukum yang profesional dan independen.

Dengan beroperasinya kedua regulasi tersebut, Polri diharapkan makin kredibel, mandiri, serta konsisten menjalankan prinsip demokrasi dalam setiap tindakan penyidikan maupun penegakan hukum. Reformasi ini dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan fungsi kepolisian berada sepenuhnya dalam koridor konstitusional yang mengutamakan keadilan dan kemanusiaan.

More articles

Latest article