Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan teknologi eSIM (Embedded Subscriber Identity Module) dalam sistem penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam menjawab kekhawatiran masyarakat atas perlindungan data pribadi serta bentuk dukungan terhadap ruang digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.
“eSIM hadir sebagai solusi yang efektif untuk memperkuat sistem keamanan digital sekaligus mendukung efisiensi sektor telekomunikasi nasional,” ujar Meutya saat menyosialisasikan peraturan ini di Ring Road Stadion GBK, Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa penggunaan eSIM mampu mengurangi potensi kejahatan berbasis kartu SIM fisik, mempermudah aktivasi perangkat secara jarak jauh, dan memperkuat kesiapan Indonesia menyongsong pertumbuhan perangkat Internet of Things (IoT) yang diperkirakan mencapai miliaran unit secara global pada 2025.
Meski tidak bersifat wajib, Meutya menegaskan bahwa migrasi ke eSIM menawarkan berbagai keuntungan yang layak dipertimbangkan oleh masyarakat. Semua operator seluler saat ini telah mendukung teknologi eSIM dan menyediakan layanan migrasi bagi pelanggan.
eSIM merupakan teknologi pengganti kartu SIM fisik yang telah tertanam langsung di dalam perangkat. Melalui teknologi ini, pengguna dapat beralih antar operator tanpa mengganti kartu secara fisik. Aktivasi dilakukan hanya dengan memindai kode QR dari operator.
Keunggulan eSIM antara lain:
- Tidak mudah rusak atau hilang karena tertanam di perangkat.
- Menghemat ruang perangkat dan memungkinkan desain ponsel lebih ramping.
- Memungkinkan penyimpanan beberapa profil operator dalam satu perangkat.
- Aktivasi dilakukan jarak jauh, tanpa distribusi fisik.
Namun, kekurangan eSIM juga perlu diperhatikan, seperti keterbatasan perangkat yang mendukung, serta kebutuhan koneksi internet saat proses aktivasi awal.
Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat integrasi teknologi digital yang aman dan adaptif di Indonesia, sekaligus mendukung transformasi digital nasional yang berkelanjutan.