Jakarta, Beritakasuari.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 yang saat itu masih berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PDNS, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyelidikan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 oleh Kepala Kejari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., pada 13 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menyatakan kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh penyelidikan ini dan siap memberikan informasi serta data yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS bertujuan untuk memperkuat infrastruktur data nasional demi mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Sementara itu, Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2020, ketika Kominfo mengalokasikan dana sebesar Rp 958 miliar untuk proyek PDNS. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Kemkomdigi menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas akan terus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan kementerian.