Manokwari, Beritakasuari.com – Kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, kini memasuki fase baru setelah pihak keluarga melaporkannya secara resmi ke Polda Papua Barat. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 5 April 2025, melalui kuasa hukum keluarga, Patrix Barumbun Tandirerung, dengan harapan mempercepat proses pencarian dan pengungkapan fakta.
Laporan orang hilang tersebut diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), disertai dokumen lengkap yang ditujukan langsung kepada Kapolda Papua Barat, serta tembusan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).
“Keluarga mendorong transparansi dan kepastian hukum. Tujuan laporan ini bukan untuk menciptakan tekanan, melainkan mendukung upaya penggalian fakta secara menyeluruh atas hilangnya Pak Tomi sejak 18 Desember 2024,” ujar Patrix dalam keterangannya di Manokwari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Papua Barat telah menerbitkan Surat Keterangan Lapor Tanda Kehilangan (SKLTK) dengan nomor SKLTK/02/IV/2025/SPKT, tertanggal 4 April 2025. Surat tersebut memuat identitas lengkap Iptu Tomi, ciri-ciri fisik, serta ringkasan kronologis hilangnya yang terjadi dalam konteks operasi resmi.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik dan pemangku kepentingan di tingkat nasional. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 17 Maret lalu, Ketua Komisi, Habiburokhman, secara terbuka merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam rangka mengusut tuntas hilangnya perwira menengah tersebut.
Dalam forum itu, pihak keluarga hadir secara langsung di kompleks DPR RI, sementara Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengikuti secara virtual.
Patrix menekankan pentingnya netralitas dalam kerja TPF. Menurutnya, tim ini harus bertindak imparsial dan independen, demi memastikan bahwa temuan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi.
“Kami berharap TPF tidak hanya mengungkap fakta, tetapi juga berani merekomendasikan pertanggungjawaban hukum jika terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat. Ini penting agar keluarga mendapatkan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.